Peluang Bisnis Tiket Pesawat

Selasa, 03 Januari 2012

GADAI EMAS BI: Bank syariah boleh teruskan gadai emas, asal sesuai guidance

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penyetopan gadai emas baru oleh beberapa bank syariah merupakan diskresi alias penilaian tersendiri dari masing-masing bank.

"Bank-bank syariah masih boleh meneruskan gadai emasn asalkan sesuai guidance (panduan)," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Senin (2/1).
Meski tak membeberkan lebih lanjut mengenai panduan yang dimaksud, namun ia mengatakan panduan diberikan BI lantaran melihat fluktuasi harga emas yang cukup besar belakangan.

"Tapi memang rencananya kami akan mengatur gadai syariah untuk bank syariah mengenai gadai emas," kata Halim tanpa merinci bentuk aturan yang dimaksud dan kapan aturan itu akan diluncurkan.

Mengutip Tabloid KONTAN, edisi 2-8 Januari 2012, ada tiga bank syariah yang menyetop gadai emas-nya, yakni Bank Rakyat Indonesia Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sebelumnya, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar mengungkapkan Bank sentral meminta perbankan mengkaji ulang standar operational procedure (SOP) gadai emas. SOP tersebut mencakup antara lain porsi portofolio akad qard dalam rangka gadai, berapa kali gadai itu
dilakukan, dan loan to value (LTV). Berapa batasannya, hal tersebut diserahkan kepada kebijakan masing-masing. Namun, BI meminta bank syariah membatasi pembiayaan gadai emas tidak melebihi 10% total qardh dan LTV kurang dari 80%.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar