GADAI EMAS BI: Bank syariah boleh teruskan gadai emas, asal sesuai guidance
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penyetopan gadai emas baru
oleh beberapa bank syariah merupakan diskresi alias penilaian tersendiri
dari masing-masing bank.
"Bank-bank syariah masih boleh meneruskan gadai emasn asalkan sesuai guidance (panduan)," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Senin (2/1).
Meski
tak membeberkan lebih lanjut mengenai panduan yang dimaksud, namun ia
mengatakan panduan diberikan BI lantaran melihat fluktuasi harga emas
yang cukup besar belakangan.
"Tapi memang rencananya kami akan
mengatur gadai syariah untuk bank syariah mengenai gadai emas," kata
Halim tanpa merinci bentuk aturan yang dimaksud dan kapan aturan itu
akan diluncurkan.
Mengutip Tabloid KONTAN, edisi 2-8 Januari
2012, ada tiga bank syariah yang menyetop gadai emas-nya, yakni Bank
Rakyat Indonesia Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Sebelumnya,
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar mengungkapkan
Bank sentral meminta perbankan mengkaji ulang standar operational
procedure (SOP) gadai emas. SOP tersebut mencakup antara lain porsi
portofolio akad qard dalam rangka gadai, berapa kali gadai itu
dilakukan, dan loan to value
(LTV). Berapa batasannya, hal tersebut diserahkan kepada kebijakan
masing-masing. Namun, BI meminta bank syariah membatasi pembiayaan gadai
emas tidak melebihi 10% total qardh dan LTV kurang dari 80%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar